Halaman 2
# HUKUM
uang adalah benda yang merupakan alat pembayaran yang sah

#EKONOMI (secara umum)
Semua alat tukar yang dapat diterima secara umum untuk transaksi.

Secara garis besar uang adalah alat pembayaran yang sah diterbitkan oleh pemerintah(bank sental) baik dalam bentuk kertas maupun lempengan logam yang memiliki nilai/besaran tertentu yang tertera yang fungsinya pun diatur dan dilindungi dalam undang-undang. Berarti dalam arti disini uang bukanlah seperti cek, kartu kredit, giro dan surat berharga lainnya.
Akan tetapi, secara umum atau secara ilmu ekonomi uang berbeda dengan pengertian diatas yaitu, semua benda yang diterima secara umum sebagai alat pembayaran, meskipun tidak diterbitkan oleh pemerintah (bank sentral).
Pengertian secara legal mengenai uang adalah uang yang diterima secara luas karena dinyatakan oleh pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah atau disebut juga dengan FIAT. Alat pembayaran sah yang dimaksud adalah semua jenis benda yang secara hukum harus diterima bila diserahkan untuk pembelian suatu barang atau jasa untuk pelunasan hutang.
Menurut mashab klasik uang hanya berguna jika ada barang yang dapat dinilai dengan uang tersebut. Jika suatu hari seseorang berada di Eropa sedangkan uang yang dia pegang adalah Rupiah maka uang itu tidak dapat berfungsi atau bermanfaat secara langsung bagi pemiliknya kecuali jika pemilik menukarnya di penukaran mata uang atau bisa disebut money changer.
Seorang filosofis ( Al Ghazali) pun mengungkapkan pengertian uang menurutnya adalah “uang diibaratkan sebagai cermin yang tidak mempunyai warna tapi dapat merefleksikan emua warna” .Artinya, bahwa uang tidak mempunyai harga akan tetapi merefleksikan harga semua barang. Dan dewasa ini sama dengan penjelasan dari mashab klasik dan Al Gazali diatas yang menjelaskan kalau uang merupakan refleksi dari semua harga barang.

0 komentar:

Posting Komentar