Halaman 2
# HUKUM
uang adalah benda yang merupakan alat
pembayaran yang sah
#EKONOMI (secara umum)
Semua alat tukar yang dapat diterima
secara umum untuk transaksi.
Secara
garis besar uang adalah alat pembayaran yang sah diterbitkan oleh
pemerintah(bank sental) baik dalam bentuk kertas maupun lempengan logam yang
memiliki nilai/besaran tertentu yang tertera yang fungsinya pun diatur dan
dilindungi dalam undang-undang. Berarti dalam arti disini uang bukanlah seperti
cek, kartu kredit, giro dan surat berharga lainnya.
Akan
tetapi, secara umum atau secara ilmu ekonomi uang berbeda dengan pengertian
diatas yaitu, semua benda yang diterima secara umum sebagai alat pembayaran,
meskipun tidak diterbitkan oleh pemerintah (bank sentral).
Pengertian
secara legal mengenai uang adalah uang yang diterima secara luas karena
dinyatakan oleh pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah atau disebut juga
dengan FIAT. Alat pembayaran sah yang dimaksud adalah semua jenis benda yang
secara hukum harus diterima bila diserahkan untuk pembelian suatu barang atau
jasa untuk pelunasan hutang.
Menurut
mashab klasik uang hanya berguna jika ada barang yang dapat dinilai dengan uang
tersebut. Jika suatu hari seseorang berada di Eropa sedangkan uang yang dia
pegang adalah Rupiah maka uang itu tidak dapat berfungsi atau bermanfaat secara
langsung bagi pemiliknya kecuali jika pemilik menukarnya di penukaran mata uang
atau bisa disebut money changer.
Seorang
filosofis ( Al Ghazali) pun mengungkapkan pengertian uang menurutnya adalah
“uang diibaratkan sebagai cermin yang tidak mempunyai warna tapi dapat
merefleksikan emua warna” .Artinya, bahwa uang tidak mempunyai harga akan
tetapi merefleksikan harga semua barang. Dan dewasa ini sama dengan penjelasan
dari mashab klasik dan Al Gazali diatas yang menjelaskan kalau uang merupakan
refleksi dari semua harga barang.